Tuesday, July 6, 2010

Standar Profesional Akuntan Publik


Ada enam tipe standar professional yang wajib diketahui oleh seorang akuntan public. Seperti yang tertuang dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), keenam standar tersebut ialah:
1. Standar Auditing
Standar Auditing merupakan panduan audit atas laporan keuangan. Pernyataan Standar Auditing (PSA) berisi ketentuan-ketentuan yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit.
Standar auditing merupakan standar yang berkaitan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja audit. Standar auditing terdiri dari 3 bagian, yaitu Standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan.
2. Standar Atestasi
Standar Atestasi merupakan panduan untuk atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati). Standar atestasi ini dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi.
Atestasi ialah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten mengenai apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal ini yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Suatu perikatan atestasi ialah perikatan yang dimana praktisi mengadakan perikatan untuk menerbitkan komunikasi tertulis yang menyatakan suatu kesimpulan tentang keandalan asersi tertulis yang menjadi tanggungjawab pihak lain.
3. Standar Jasa Akuntan dan Review
Standar jasa akuntan dan review merupakan panduan utama untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Standar ini dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi dan Review (PSAR).
4. Standar Jasa Konsultasi
Standar jasa konsultasi memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik.
Jasa konsultasi ialah jasa professional yang disediakan dengan memadukan kemahiran, teknis, pendidikan, pengamata, pengalaman, dan pengetahuan praktisi mengenai proses konsultasi. Jasa konsultasi ini meliputi: konsultasi, pemberian saran professional, implementasi, transaksi, penyediaan staff dan jasa pendukung lainnya.
5. Standar Pengendalian Mutu
Standar pengendalian mutu memberikan panduan bagi kantor akuntan public di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar.
6. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
Aturan etikan kompartemen akuntan publik merupakan suatu aturan yang harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan staff professional (baik anggota IAI maupun bukan anggota IAI) yang bekerja pada suatu KAP. Aturan Etika ini berisi mengenai independensi, integritas, dan objektivitas; standar umum dan prinsip akuntansi; tanggungjawab kepada klien, tanggungjawab kepada rekan seprofesi dan tanggungjawab dan praktik lain.